Indonesia merupakan negara multikultural dengan ciri khasnya yaitu mayoritas penduduknya beragama Islam.
Pemerintah memenuhi kewajibannya memberikan jaminan dan perlindungan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat yaitu melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) pada 17 Oktober 2014 yang merupakan landasan hukum bagi jaminan halal, dan berperan sebagai pedoman utama bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Sejalan dengan visi Universitas Indonesia (UI), yaitu “Mewujudkan Universitas Indonesia menjadi PTN BH yang mandiri dan unggul serta mampu menyelesaikan masalah dan tantangan pada tingkat nasional maupun global, menuju unggulan di Asia Tenggara”, dan khususnya bagi Fakultas Farmasi UI sebagai fakultas yang berkompeten dalam lingkup obat dan makanan, serta kosmetik, obat tradisional maupun suplemen biologik, maka FF UI selayaknya menjadi ujung tombak UI dalam merealisasikan peran menyelesaikan masalah dan tantangan jaminan halal ini.
Salah satu produk yang masih perlu konfirmasi jaminan kehalalalannya adalah produk berbasis gelatin. Penggunaan gelatin di Indonesia dapat ditemukan pada berbagai produk makanan seperti jelly, marshmallow, daging kaleng, sirup, yoghurt, dan lainnya, juga pada produk farmasi seperti pada pembuatan cangkang kapsul, mikroenkapsulasi, dan tablet salut, pengikat tablet, agen pensuspensi, gelling agent, agent pembentuk film.
Pemakaian produk yang berasal dari porsin sebagai bahan baku sediaan farmasi, kosmetik, obat tradisional, dan suplemen tentunya menimbulkan permasalahan khusus, yaitu mengenai status kehalalan dari produk-produk tersebut. Gencarnya produk-produk impor terkait di era ekonomi tanpa batas MEA ini menjadi keprihatinan bersama.
Pusat Studi Halal merupakan salah satu unit ventura yang dibentuk oleh Fakultas Farmasi Universitas Indonesia pada tahun 2015. Studi pendahuluan berupa riset tentang gelatin dan bahan farmasi, kosmetik, dan herbal yang mengandung porsin dan non-porsin telah dilakukan pada tahun 2015. Selanjutnya hasil-hasil studi pendahuluan tersebut akan dipublikasikan di jurnal ilmiah bereputasi baik nasional maupun internasional pada tahun 2015-2016.
Studi-studi terkait jaminan produk farmasi, kosmetika dan herbal halal akan dilaksanakan selanjutnya pada tahun 2016 dengan pengembangan metode riset berdasarkan alat/instrumen yang lebih maju dan canggih yang akan segera tersedia. Selain itu, pada tahun yang sama juga ditargetkan dilakukanya akreditasi Pusat Studi Halal dan publikasi hasil studi-studi lanjutan guna menyiapkan diri terlibat aktif dalam mensukseskan program pemerintah RI dalam pelaksanaan UU RI No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pada tahun 2019 bagi dengan memfokuskan diri pada produk farmasi, kosmetika dan herbal.
Transisi dari Pusat Studi Halal (Ventura-Akademik) ke Unit Usaha (Ventura) Fakultas Farmasi Universitas Indonesia diharapkan terjadi pada tahun 2017-2018, sehingga Pusat Studi Halal menjadi unit usaha sepenuhnya saat UU JPH diberlakukan oleh Pemerintah RI pada awal tahun 2019.
Penerimaan sampel farmasi, kosmetik, dan herbal dari masyarakat dan industri atau pihak luar akan dimulai pada tahun 2018-2019.
Kepala Laboratorium : Prof. Dr. Amarila Malik, M.Si., Apt.
Visi
Berkontribusi nyata kepada pemerintah RI dengan menyukseskan UU RI No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap produk-produk farmasi, kosmetika, dan herbal.
Misi
Bidang riset yang dilakukan antara lain: genomik dan proteomik.
Pusat Studi Halal
Fakultas Farmasi Universitas Indonesia
Kampus UI Depok, 16424
Telp +62-21-7270031, 7864049, 78884557, 78849001-3
email : psh@farmasi.ui.ac.id
Alamat : Gedung Pascasarjana Fakultas Farmasi Universitas Indonesia
Kampus UI Depok 16424
Pelayanan : Hari Senin – Jumat Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
Fax : 021-7863433, 021-78849004 (PPMOMK)
Website : https://ventura.farmasi.ui.ac.id/
https://farmasi.ui.ac.id/